KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar
Jaksa KPK sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara terdakwa Abdul Latif. Langkah ini untuk mempertimbangkan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal dari penanganan perkara.
Ini Nama-nama 236 Capim KPK yang Lulus Seleksi Administrasi
Dalam proses itu, permintaan Tim Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama dengan apa yang dituntut melalui surat tuntutan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU.
Untuk diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Oktober 2023 lalu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Kendati, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama enam tahun.
Namun, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq