Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar

Kamis, 25 Juli 2024 - 06:07:00 WIB
KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar
KPK memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara terdakwa Abdul Latif. Langkah ini untuk mempertimbangkan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal dari penanganan perkara. 

Dalam proses itu, permintaan Tim Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama dengan apa yang dituntut melalui surat tuntutan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU. 

Untuk diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Oktober 2023 lalu. 

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Kendati, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama enam tahun.

Namun, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut