KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap importasi barang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas yang dilimpahkan tersebut milik tiga tersangka pemberi suap.
"Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/4/2026).
Tiga tersangka pemberi suap berasal dari PT Blueray, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional.
Dengan pelimpahan tersebut, kata Budi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total
"Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya," tuturnya.
Kasus ini bermula dari adanya pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dengan beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya
Dari pengkondisian itu, barang-barang yang dibawa Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Dengan begitu, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal masik ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Selain tiga orang tersebut, terdapat tersangka lain, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Editor: Aditya Pratama