KPK Lakukan Upaya Hukum Ini Demi Bawa Sjamsul Nursalim ke Indonesia
Dia menjanjikan, KPK akan segera mengumumkan status hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI).
"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," tutur Saut.
Kasus BLBI
KPK telah meningkatkan kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin merupakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Syafruddin, menurut hakim, telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.