KPK Kembalikan 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Tak Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
"Buktinya mobil Pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," ujar Aziz.
Dia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan termasuk pemerasan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagaimana yang dituduhkan awal.
"OTT ini sering diglorifikasi dan kemudian menjadi pembunuhan karakter, ini yang menurut saya perlu dikoreksi oleh pihak KPK dan juga penyelenggara negara," ucapnya.
"Fakta persidangan itu tidak membuktikan OTT itu, karena framming ini jahat sekali. Seakan-akan Pak Immanuel itu tertangkap sejak melakukan tindak pidana," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menjebloskan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Noel divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Eksekusi putusan kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Lingkungan Kemenaker itu dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026).
Selain Noel, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana kasus ini.
Editor: Aditya Pratama