KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026
Dia mengatakan penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang disampaikan akan diverifikasi administratif.
Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Budi mengatakan KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan apabila pejabat mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN.
"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email [email protected] Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id," tutur Budi.
Editor: Rizky Agustian