Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara jelang Lebaran: Tolak Gratifikasi!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:30:00 WIB
KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara jelang Lebaran: Tolak Gratifikasi!
KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara untuk menolak gratifikasi Lebaran. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk tegas menola grarifikasi menjelang Idul Fitri 1446 H. Lembaga antirasuah meminta para abdi negara melapor jika tidak memungkinkan menolak gratifikasi Lebaran.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN (penyelenggara negara) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," ujar tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2025).

Budi mengingatkan penerimaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN dan penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang. 

Pasalnya, perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut