KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan, proses hibah ini hanya membutuhkan waktu selama empat bulan, di mana sebelumnya mencapai dua tahun.
Menurutnya, percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, Herman menyambut baik kepercayaan yang diberikan KPK. Dalam waktu dekat, pemda akan segera memproses administrasi berupa balik nama aset menjadi milik resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu, pihaknya akan memasang pelang sebagaimana diinstruksikan KPK.
Herman menilai, keberadaan aset ini tidak sekadar mendukung kegiatan pemerintahan, melainkan pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak serius tindak pidana korupsi.
“Kami merasa wajib memasang pelang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujar Herman.
Editor: Reza Fajri