Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar

Kamis, 07 Mei 2026 - 11:25:00 WIB
KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan, proses hibah ini hanya membutuhkan waktu selama empat bulan, di mana sebelumnya mencapai dua tahun. 

Menurutnya, percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026). 

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, Herman menyambut baik kepercayaan yang diberikan KPK. Dalam waktu dekat, pemda akan segera memproses administrasi berupa balik nama aset menjadi milik resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu, pihaknya akan memasang pelang sebagaimana diinstruksikan KPK.

Herman menilai, keberadaan aset ini tidak sekadar mendukung kegiatan pemerintahan, melainkan pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak serius tindak pidana korupsi. 

“Kami merasa wajib memasang pelang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujar Herman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut