KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan dari perkara korupsi. Kali ini, KPK menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Aset yang dihibahkan terdiri atas 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri atas 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Aset-aset tersebut rencananya akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah, seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.
Seluruh aset yang dihibahkan ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara, yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan, proses hibah ini hanya membutuhkan waktu selama empat bulan, di mana sebelumnya mencapai dua tahun.
Menurutnya, percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, Herman menyambut baik kepercayaan yang diberikan KPK. Dalam waktu dekat, pemda akan segera memproses administrasi berupa balik nama aset menjadi milik resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu, pihaknya akan memasang pelang sebagaimana diinstruksikan KPK.
Herman menilai, keberadaan aset ini tidak sekadar mendukung kegiatan pemerintahan, melainkan pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak serius tindak pidana korupsi.
“Kami merasa wajib memasang pelang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujar Herman.
Editor: Reza Fajri