Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bentuk Gratifikasi, Bukan Rezeki

Jumat, 02 Mei 2025 - 15:14:00 WIB
KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bentuk Gratifikasi, Bukan Rezeki
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.

Dalam temuan survei itu, KPK menemukan 30 persen guru dan dosen masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Bahkan, 18 persen kepala sekolah dan rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.

KPK juga mencatat sebanyak 65 persen wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Momen ini biasanya terjadi saat hari raya atau kenaikan kelas.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut