Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:32:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Kamis (24/6/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut