Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Selasa, 12 April 2022 - 11:35:00 WIB
KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Rahmat Effendi (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penukaran mata uang asing oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rahmat sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi.

"Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

KPK juga telah memeriksa saksi Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak," kata Ali Fikri.

Sementara itu dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal.

"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Sebelumnya pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut