KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Rp405,1 Triliun untuk Penanganan Corona
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus corona. Tim khusus tersebut merupakan respons atas permintaan Presiden Joko Widodo agar KPK turut mengawasi penggunaan anggaran sebesar Rp405,1 triliun tersebut.
"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id Kamis (2/4/2020) malam.
Firli mengatakan, KPK ikut mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan virus corona dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik
“Mengingat salah satu kegiatan penting yaitu pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” ujarnya.
KPK Perpanjang Masa WFH Pegawai hingga 21 April
Firli menuturkan KPK baru saja meneken Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona. Menurutnya, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.