KPK Bebaskan Istri Edhy Prabowo Setelah Diperiksa, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan istri Edhy Prabowo, IRW, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Namun IRW dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, IRW dibebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. Sejauh ini, baru tujuh orang, termasuk Edhy Prabowo, yang ditetapkan tersangka.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru tujuh orang yang kami sebutkan tadi, memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti," kata Nawawi, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan ada tersangka lainnya.
Berikut 16 Orang yang Diamankan KPK Bersama Edhy Prabowo
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya atau pada tahapan-tahapan selanjutnya. Bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan aliran uang suap kepada Edhy dan IRW untuk belanja barang mewah saat berkunjung Hawaii, Amerika Serikat. Uang tersebut diduga hasil suap perizinan ekspor benih lobster.
KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Anton Suhartono