Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK: 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Jumat, 05 April 2024 - 07:21:00 WIB
KPK: 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Ilustrasi LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ipi Maryati mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, tetapi LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.

Saat ini pengisian LHKPN sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

KPK memverifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Apabila sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Namun, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut