Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos Covid, MUI Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Diancam Hukuman Mati

Minggu, 06 Desember 2020 - 13:51:00 WIB
 Korupsi Bansos Covid, MUI Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Diancam Hukuman Mati
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sangat mengapresiasi upaya KPK atas OTT terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani," ucapnya.

Menurutnya, masyarakat juga harus mengapresiasi kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, tertangkapnya Juliari menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf tidak pandang bulu dalam urusan pemberantasan korupsi.

"Publik harus mengapresiasi KPK dalam memberantas korupsi. Ini sekaligus menunjukan komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam Pemberantasan Korupsi yang tidak pandang bulu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

"KPK menetapkan lima orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut