Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:54:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016-2022. 

Adapun, kedua tersangka tersebut yakni DPP, selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Kemudian, TD, selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. 

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," ucap Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Ahmad menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi. Selain itu, pihaknya juga memeriksa tiga orang ahli dari BPK RI, LKPP, dan EPCC. 

Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik. 

"Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," katanya.

Berdasarkan penyidikan, Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Kemudian ditemukan indikasi yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu.

"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontra," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menyebut kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. 

"Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut