Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Saku MagangHub Gelombang Terakhir Cair Pekan Ini, Cek Rekening Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:01:00 WIB
Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Ilustrasi pekerja (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Kemnaker mengimbau para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut