Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!
Advertisement . Scroll to see content

Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:12:00 WIB
Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April
Para korban penipuan CPNS bodong berharap sebelum 1 April 2026 sudah ada kepastian terkait skema pembayaran ganti rugi Rp8,1 miliar. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Agustin menyebut hakim juga telah meminta kedua belah pihak menyiapkan rencana penyelesaian sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Proposal tersebut akan menjadi dasar pembahasan untuk mencapai kesepakatan.

“Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua,” ucap Agustin.

Para korban kini berharap sebelum 1 April 2026 sudah ada kepastian terkait skema pembayaran ganti rugi Rp8,1 miliar tersebut. Jika tidak, mereka siap meminta pengadilan mengambil langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset para termohon demi mengembalikan kerugian korban.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut