Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana

Selasa, 02 September 2025 - 15:23:00 WIB
Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana
Tujuh Brimob pelindas driver ojol, salah satunya perwira. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus kematian Affan Kurniawan. 

"Kami kira langkah ini baik yang juga menjawab dua hal jawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikam ke Kompolnas dan kepada pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung keluarga. Yang berikutnya juga melihat tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan model penegakkan hukum yang baik, nah sekarang proses itu sedang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut