Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Hal tersebut diputuskan dalam gelar perkara kasus kematian Affan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan, tujuh personel Brimob tersebut akan diproses dari segi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
"Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampamg pemecatan itu pertama. Kedua, juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan," ucap Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Anam menambahkan, dari segi proses pidana, Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," kata dia.