Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 03 September 2025 - 20:16:00 WIB
Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan. 

Sebelumnya, driver ojolAffan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut