Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Diringkus, Satu Tersangka Ditembak Mati

Minggu, 16 Juni 2019 - 03:01:00 WIB
Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Diringkus, Satu Tersangka Ditembak Mati
Polda Metro Jaya merilis tersangka pelaku curanmor beserta barang bukti di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, para pelaku ini sangat sadis saat melakukan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai para korban maupun orang lain yang berupaya menggagalkan aksinya.

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan yang dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga di kelompok mereka," ujarnya.

Menurut Argo, selain tiga tersangka, polisi mengejar pelaku lainnya dalam komplotan ini. Mereka yakni John dan Ujang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terhada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut