Komisi X DPR: Di Luar Negeri Juga Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, Bisa Pilih Opsi Ujian Akhir
JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR RI merespons kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang skripsi yang tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Kebijakan ini dinilai bisa meminimalisir penggunaan AI.
“Jadi sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Kamis (31/8/2023).
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat aturan baru tentang penghapusan kewajiban skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat lulus bagi mahasiswa. Sebagai gantinya, mahasiswa diperbolehkan membuat project atau prototipe sesuai dengan arahan dari perguruan tinggi atau kampus.
"Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project atau intership (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi," tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Bukan Lagi Penentu Kelulusan, Kampus di Jabar Diminta Hapuskan Syarat Skripsi
Ditambahkan Dede, aturan baru soal standar kelulusan mahasiswa yang diperbolehkan membuat project dan prototipe akan membantu mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia nyata. Selain itu untuk memberikan wawasan mendalam ke dalam bidang studi.
"Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua," kata Dede.
Pernyataan Lengkap Nadiem Makarim soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
Sistem project dinilai juga akan meminimalisir penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang akan mempengaruhi keaslian dalam pembuatan skripsi, tesis maupun disertasi. Dede menganggap kebijakan ini menjadi langkah maju dalam menghadapi era modernisasi.
Nadiem Makarim Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi, Begini Aturannya
“Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT," ungkap mantan Wagub Jawa Barat tersebut.
Meski begitu, Dede mengingatkan Kemendikbudristek agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, masih ada kerancuan dalam aturan tersebut.
“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah dan mana yang belum bisa," jelas Dede.
Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.
Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
Dede menilai, jika ada aturan dan turunan yang jelas maka akan meminimalisir adanya kesalahan dalam setiap project dan prototipe yang dibuat mahasiswa.
"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya," katanya.
Editor: Faieq Hidayat