Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Turun Tangan soal Dugaan Chat Pelecehan Mahasiswa UI, Kumpulkan Bukti
Advertisement . Scroll to see content

16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Ikut Kuliah hingga Akhir Mei

Kamis, 16 April 2026 - 09:57:00 WIB
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Ikut Kuliah hingga Akhir Mei
16 mahasiswa FH UI terduga pelecehan seksual tak boleh ikut kuliah hingga akhir Mei 2026. (Foto: IG Universitas Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual. Mereka tak diperkenankan mengikuti kuliah dan masuk lingkungan kampus hingga 30 Mei 2026.

Ketentuan itu berlaku sejak 15 April 2026 sebagai langkah menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. 

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, 16 mahasiswa FH UI itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk menghadiri pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut