Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi
Jimly mengatakan, keputusan itu harus dituangkap dalam peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang.
Komisi Reformasi Polri Menghadap Prabowo di Istana, Serahkan 8 Rekomendasi
"Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ucap dia.
Jimly mengatakan, Prabowo juga menyetujui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat.
"Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukan penguatan Kompolnas," ujar Jimly.
Dia mengatakan, keanggotaan Kompolnas juga akan dirombak, bukan lagi ex officio seperti saat ini. Menurut dia, Kompolnas nantinya bersifat independen.
Jimly menuturkan, hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan Kompolnas terhadap Polri lebih efektif.
"Disepakati dia (Kompolnas) independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi lebih efektif untuk ke depan, dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.
Editor: Rizky Agustian