Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gajah Mati Tanpa Kepala dan Gading di Riau, DPR: Kejahatan Serius, Usut Tuntas!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi IV DPR Soroti Larangan Jual Rokok Ketengan: Jangan Susahkan Rakyat Kecil

Kamis, 01 Agustus 2024 - 16:24:00 WIB
Komisi IV DPR Soroti Larangan Jual Rokok Ketengan: Jangan Susahkan Rakyat Kecil
ilustrasi larangan menjual rokok ketengan. (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR RI menyoroti kebijakan melarang menjual rokok ketengan. DPR menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang harus pro rakyat kecil.

"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Kamis (1/8/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c. Kemudian pada Pasal 429 hingga 463 juga diatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. 

Daniel pun mengkritik kebijakan larangan menjual rokok ketengan bisa mematikan pedagang kecil seperti UMKM.

"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.

Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak. Terutama bagi masyarakat dengan perekonomian rendah. 

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Daniel.

Legislator dari dapil Kalimantan Barat I ini juga mempertanyakan solusi dari pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini, seperti petani tembakau. Sebab, menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Kalau industri tembakau lesu, dampaknya pasti ke petani. Sudah banyak aturan yang menekan petani tembakau, sekarang makin ditambah. Pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau dan komunitas terkait juga," ucap Daniel. 

Daniel berharap pemerintah mengeluarkan langkah bijaksana saat mengeluarkan peraturan. Khususnya bagi sektor riil seperti pertanian yang menjadi salah satu bidang kerja Komisi IV DPR.

"Intinya kalau bikin peraturan harus memprioritaskan rakyat kecil, dilihat bagaimana dampaknya. Tidak boleh juga kebijakan dikeluarkan hanya demi kepentingan elite, apalagi demi hegemoni asing,” tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut