Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:42:00 WIB
Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim independen untuk menangani tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim independen itu tentunya tidak melibatkan orang-orang yang diduga berafiliasi dengan Febrie.

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus dugaan korupsi besar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"(Tim penyidik independen ini) terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi besar yang menjerat Febrie. Kepastian itu sebagaimana penanganan perkara dugaan korupsi lainnya.

"Ditangani secara profesional," kata Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026). 

Selain itu, kata Rudi, penanganan perkara ini bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, semua harus berlandarkan proses penegakan hukum yang sesuai aturan. 

"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia menjadi tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut