Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
2. Menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.
3. Menurut Pasal 44 KUHAP baru semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
4. Menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan , penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong. Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri
"Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ujarnya
Editor: Puti Aini Yasmin