Komdigi Resmi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Pembelian Kartu Perdana Baru!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi meluncurkan teknologi inovatif berupa face recognition atau fitur biometrik pada kartu perdana yang baru diedarkan. Seperti apa pelaksanaannya?
Menteri Komunikasi dan Informasi Digital, Meutya Hafid mengatakan, aturan baru itu sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang baru saja dikeluarkan dan ditandatangani pada 17 Januari 2026.
“Hari ini kantor Kementerian Kominfo meluncurkan PM 7 tahun 2026 yang mengatur beberapa hal, pertama kewajiban untuk customer bagi para operator seluler kemudian juga pengaturan kartu perdana yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif dan melakukan validasi biometrik wajah,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Sarinah Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut juga mengatur terkait kepemilikan nomor yang dibatasi sebanyak tiga nomor per operator. Selain itu, peraturan tersebut juga mengharuskan adanya perlindungan data pelanggan yang dijamin melalui standar keamanan informasi yang ketat oleh operator selular.
“Jadi, ini Permen-nya memang baru dikeluarkan di awal 2026 tapi persiapannya dimulai dari 2025 karena memang ini melakukan apa ya ulang-ulang terhadap tata kelola SIM card khususnya SIM card baru,” ucap dia.