Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023.
Dewas Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Hari Ini
Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5-7 juta untuk penggunaan ponsel di dalam rutan.
Sekadar informasi, persidangan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan terbagi menjadi enam klaster.
KPK Ungkap Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016, Mulai Terstruktur pada 2018
Editor: Rizky Agustian