KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing di Laut Natuna dan Sulawesi
"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas," kata Adin.
Kapal Jenis Pump Boat Digunakan sebagai Kapal Lampu
Pada kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, Adin mengaku bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku masih tergolong baru. Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat” yang dialihfungsikan sebagai kapal lampu (light boat). Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.
“Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi, mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu,” tutur Adin.
Adin melanjutkan, bahwa total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti, termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya, dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.