Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Filipina dan Tertibkan 9 Rumpon di Laut Sulawesi

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 15:00:00 WIB
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Filipina dan Tertibkan 9 Rumpon di Laut Sulawesi
Kapal Orca 04 milik KKP menangkap dua kapal ikan Filipina dan menertibkan sembilan rumpon milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi, Kamis (1/8/2019). (Foto: KKP).
Advertisement . Scroll to see content

“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, kata Agus.

Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di Perairan Indonesia. Selama 2019, 45 KIA yang terdiri atas 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.

”Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia juga ditertibkan pada tahun 2019,” tutur Agus.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut