KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Filipina dan Tertibkan 9 Rumpon di Laut Sulawesi
JAKARTA, iNews.id – Tindakan tegas kembali dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui Kapal Pengawas Perikanan Orca 04, KKP menangkap dua kapal ikan dan menertibkan sembilan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang juga merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 716, Kamis (1/8/2019).
Proses penangkapan dua kapal dan penertiban sembilan rumpon tersebut dilakukan oleh KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Captain Eko Priyono. Penindakan berlangsung dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
“Dua kapal atas nama FB Full Blast (3 GT), dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Begitu juga sembilan rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Dia menjelaskan, dalam penangkapan kedua kapal yang diawaki masing-masing oleh tiga orang WN Filipina tersebut berhasil diamankan ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kilogram.
Kedua kapal beserta awaknya dan sembilan rumpon selanjutnya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.