KKP Kecam Keras Kasus Perbudakan ABK Indonesia di KIA Ilegal
“Kami secara terang-terangan menumpas habis illegal fishing kapal asing. Pak Menteri KP Langsung memerintahkan dan kami langsung bergerak. Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut, mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Akhirnya menyebabkan sebanyak enam orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” ujarnya.
Anak buah kapal (ABK) yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia. Dari kejadian tersebut, satu orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan, dan lima orang selamat.
“Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut, dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” kata Ipunk.
Pengakuan salah satu ABK, Muhammad Sanusi Iskandar mengatakan, pertama tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh agensi yang menjanjikan gaji sebesar Rp2 juta dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta setelah sampai di kapal.
“Namun setelah sampai di kapal, semua itu tidak ada. Malah dari pihak kapal menurunkan semua yang dijanjikan, katanya akan ada uang THR sebesar Rp250 ribu dan uang bongkar Rp300 ribu,” tuturnya.