KK Bisa Dicetak Sendiri, jika Soft File Hilang Boleh Minta Lagi ke Dukcapil
JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) dan akta lahir bisa dicetak sendiri oleh masyarakat. Soft file dokumen tersebut bisa diminta lagi ke Dukcapil jika hilang.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama ini pelayanan Dukcapil sudah berubah.
Kini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP dan KIA.
"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," kata Zudan, seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (9/6/2022).
Dugaan Kredit Fiktif Rp5,9 Miliar, Kejati Kalsel Identifikasi Data di Disdukcapil Banjarmasin
Zudan menyebut seharusnya permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui WA.
"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WA," kata Zudan.
Tak Hanya NPWP, Ditjen Dukcapil Targetkan Single Sign On dengan NIK Diterapkan di Semua Layanan Publik
Editor: Muhammad Fida Ul Haq