Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan

Selasa, 11 November 2025 - 15:38:00 WIB
Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Ketua Banggar DPR, Said Abdulla hmenjelaskan bahwa rencana redenominasi Rp1.000 jadi Rp1 butuh waktu 7 tahun. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan bahwa rencana redenominasi Rp1.000 jadi Rp1 memerlukan waktu 7 tahun usai diundangkan. Sebab, ada proses panjang yang harus dilakukan.

"7 tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan," kata Said Abdullah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Meski belum dilakukan pembahasan untuk merevisi undang-undangnya, kata Said, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Apalagi, rencana ini sudah digulirkan.

"Baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujar dia.

Sementara itu, Said menegaskan bahwa redenominasi tidak memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Sebab, kebijakan tersebut bisa menjaga wibawa dan kedaulatan mata uang Tanah Air.

"Nggak, nggak. Itu, redenominasi itu pada akhirnya kita menjaga wibawa rupiah, kedaulatan rupiah kita saja," ujar Said.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut