Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:35:00 WIB
Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal
Ilustrasi produk AS masuk Indonesia bebas sertifikasi halal. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

"Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan," tambah dokumen tersebut.

Pelonggaran signifikan juga menyentuh sektor pangan dan hasil pertanian dalam Article 2.22. Indonesia kini menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Beberapa poin krusial dalam sektor pangan meliputi:

- Produk Non-Hewan: Pembebasan sertifikasi dan label halal untuk produk non-hewan serta pakan ternak (termasuk produk rekayasa genetika).
- Logistik Pertanian: Wadah pengangkut makanan dan produk pertanian dibebaskan dari aturan label halal.
- Operasional Perusahaan: Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal guna mengawasi operasional mereka.

"Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan," bunyi dokumen itu.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bahan baku industri dan produk konsumsi dari AS ke pasar domestik Indonesia. Dengan penyederhanaan ini, efisiensi rantai pasok diharapkan meningkat, meskipun tantangan ke depan adalah memastikan transparansi informasi bagi konsumen lokal tetap terjaga melalui sistem pengawasan yang terintegrasi antara BPJPH dan otoritas halal di Amerika Serikat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut