Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kerusuhan 1998, Wiranto dan Kivlan Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 02 Maret 2019 - 08:23:00 WIB
Kerusuhan 1998, Wiranto dan Kivlan Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Menko Polhukam, Wiranto. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik antara Menko Polhukam Wiranto dengan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebaiknya diselesaikan melalui hukum. Polemik tersebut terkait dalang kerusuhan 1998.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, langkah hukum perlu dilakukan karena kerusuhan 1998 sudah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Bahkan, berkas perkaranya sudah berada di Jaksa Agung.

"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98' ataupun Trisakti, Semanggi I dan II, siapa yang bertanggung jawab lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum,” ujar Anam di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Dia menuturkan, ada tiga cara yang dapat ditempuh oleh Wiranto dan Kivlan Zen untuk mengungkap dalang di balik kerusuhan 98'. Pertama membawa masalah tersebut ke ranah penegakan hukum dengan menemui Jaksa Agung.

Kedua, Wiranto maupun Kivlan Zen bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. “Bisa juga serta merta memberikan keterangan kepada Komnas HAM, walau pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggran HAM yang berat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut