Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan pekon.
“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga kini, barang bukti yang kami sita baru senilai Rp10 juta,” kata Johannes.
Tersangka diduga melakukan mark-up anggaran, pengadaan kegiatan fiktif, dan tidak melibatkan perangkat resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa. Semua anggaran dikuasai langsung Kepala Pekon tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban sah.
Beberapa kegiatan yang terindikasi fiktif meliputi program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas hingga proyek fisik lainnya. Selain itu, tersangka juga diketahui pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi senilai Rp40 juta, meski kemudian ditebus kembali.
“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. SPJ yang diajukan tidak didukung bukti sah,” katanya.