Kenapa Ferdy Sambo Tak Berbaju Oranye dan Berseragam Polos saat Sidang Etik? Begini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022) sejak pagi hingga malam. Seragam dinas mantan Kadiv Propam Polri yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu pun menjadi sorotan masyarakat.
Dari pantauan, dalam sidang tertutup untuk penentuan statusnya sebagai polisi tersebut, Ferdy Sambo berseragam dinas. Di kerah dan seragam bagian bahu Ferdy Sambo masih terlihat lencana jenderal, yang menggambarkan pangkatnya sebagai inspektur jenderal (irjen).
Yang menjadi sorotan publik dan ramai dipertanyakan netizen di media sosia, kenapa Ferdy Sambo tidak berbaju oranye meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Seragamnya juga berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Pada bagian dada sebelah kiri seragamnya tidak ada emblem bertuliskan Polri. Jika dilihat, seragam Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tampak polos.
Ferdy Sambo Hadapi Sidang Etik, Ini 2 Dugaan Pelanggaran yang Dibahas
Mengenai pakaian untuk Sidang KEPP telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal 56 peraturan itu disebutkan, pakaian terduga pelanggar untuk Sidang KKEP menggunakan pakaian dinas harian. Itu sebabnya dalam sidang etik ini, Ferdy Sambo tidak memakai pakaian oranye.
Ini 4 Pendamping Kabaintelkam Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Ada Kadiv Propam Irjen Syahardiantono
Berikut isi Pasal 56 tentang Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP,
Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Ferdy Sambo Tampil Perdana setelah Jadi Tersangka, Berseragam Polisi di Sidang Etik
Sesuai peraturan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri yang terlihat polos saat menghadiri sidang kode etik. Diketahui, Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas Polri atau Pati Yanma Polri. Itu sebabnya, dia hadir dengan PDH Yanma Polri.
Penampakan Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
PDH Yanma Polri juga telah diatur dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran peraturan terkait PDH Yanma Pria diatur mengena bentuk, warna dan kelengkapan.
1. Tutup kepala:
Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.
2. Tutup badan:
a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.
3. Tutup kaki:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.
4. Atribut:
1. Tanda pangkat harian;
2. Monogram;
3. Papan nama;
4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak);
5. Lencana kewenangan bentuk besar;
6. Tongkat komando (bagi yang berhak);
7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak);
8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak); dan
9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.
Sesuai lampiran peraturan disebutkan, penggunaan PDH Yanma ini untuk dinas dan kegiatan sehari-hari.
Diketahui dalam sidang kode etik hari ini, ada dua dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo yang dibahas terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dua dugaan pelanggaran yang dimaksud yaitu mengenai skenario kematian Brigadir J hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
Sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS, pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Kamis (25/82/2022).
Anggota sidang komisi yang akan hadir yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Editor: Maria Christina