Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Haru Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Solo, Sujud Syukur Pulang dari Tanah Suci
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa BPIH Diusulkan Naik? Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag

Minggu, 22 Januari 2023 - 04:52:00 WIB
 Kenapa BPIH Diusulkan Naik? Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019). 

Hal itu karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen. 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya. Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut