Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Temukan Banyak Pelanggaran di Program Magang Nasional Batch I

Jumat, 24 April 2026 - 08:35:00 WIB
Kemnaker Temukan Banyak Pelanggaran di Program Magang Nasional Batch I
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan ada banyak pelanggaran di program Magang Nasional Batch I. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan dari hasil evaluasi program magang nasional batch I. Kemnaker menindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada perusahaan, hingga blacklist. 

Yassierli menjelaskan, indikasi pelanggaran itu datang dari banyaknya laporan yang masuk dari kanal pengaduan, baik dilakukan oleh peserta magang maupun masyarakat. Ia menilai penyelenggaraan magang nasional batch I ini masih perlu dilakukan penyesuaian. 

"(Aduan pelanggaran) pasti ada. Kita mengelola ini ribuan perusahaan, jadi kita membuat sistem pengaduan dari peserta magang, pengaduan dari masyarakat, itu kita follow up. Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist, adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/4/2026).

Yassierli menyebutkan salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan perusahaan adalah penempatan desk kerja yang tidak sesuai dengan diiklankan. Padahal, pelamar magang memilih posisi tersebut sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diselesaikan. 

Selain itu, jam kerja dibebankan peserta magang juga menjadi salah satu aduan yang diterima oleh Kemnaker. Para peserta diminta bekerja di luar jam kerja yang sebelumnya disepakati. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut