Kemhan Buka Seleksi Pendaftaran Komcad 2021, Ini Pendapat Pengamat Intelijen
"Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan," ujar Susaningtyas.
Sedangkan, Amanat UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-undang No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, berikut Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaannya.
Oleh sebab itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai konsidenran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat.
Diketahui PP ini mengatur mengenai Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama Pertahanan Negara yakni TNI, serta Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara.
Sementara itu, di banyak negara, pembentukan Komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy).