Kemhan Buka Seleksi Pendaftaran Komcad 2021, Ini Pendapat Pengamat Intelijen
Sementara itu, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
"Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam," katanya.
Susaningtyas memaparkan terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
Maka itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global
menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.