Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 238.783 Rumah Rusak Imbas Bencana Sumatra, Anggaran Perbaikan Tembus Rp8,2 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun gegara Banjir Sumatra!

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:43:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun gegara Banjir Sumatra!
Jembatan putus akibat banjir di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Selasa (25/11/2025). (Foto: Dok. BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," tutur dia.

"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” imbuhnya.

Sementara itu Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan, pendaftaran gugatan itu didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Klausul itu mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materi, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

"Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00," kata Rizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut