Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat
“Yang paling banyak adalah tidak masuk kerja ada 42 pegawai. Bahkan ada yang tidak masuk sampai tiga bulan bahkan setahun. Dicari dipanggil pun tidak datang. Nah ini kalau dibiarkan kan akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Sehingga kita ambil tegas sudah kalau memang dia tidak datang sudah kita berhentikan,” tuturnya.
Kementerian Imipas Catat Kenaikan PNBP Signifikan pada 2025
Untuk kasus pelanggaran berat lainnya, terdapat pegawai yang terbukti secara sah terlibat tindak pidana, seperti menjadi perantara atau terlibat dalam jual beli narkoba.
Selain itu, ada pula yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau kematian.
Tak hanya itu, praktik pungutan liar juga ditemukan, yakni penarikan biaya di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.
"Ini yang yang data dari kami yang terjadi di dalam selama hampir satu tahun setengah kementerian kami terbentuk. Nah kalau kemudian ada juga pungutan liar. Nah pungutan liar ini mereka ini melakukan pungutan di luar ketentuan kepada warga binaan yaitu bahkan juga sampai yang data kami ini hampir 20 juta," ucapnya.
Yan menuturkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di garda terdepan yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, sanksi disiplin juga menjangkau pejabat struktural, mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.