Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Agama Bantah Salurkan Dana Bantuan ke Ponpes Al Zaytun

Jumat, 23 Juni 2023 - 01:53:00 WIB
Kementerian Agama Bantah Salurkan Dana Bantuan ke Ponpes Al Zaytun
Kampus Ponpes Al Zaytun berdiri di atas lahan seluas 200 hektare dari total 1.200 hektare. (FOTO: ISTIMEWA/al-zaytun.sch.id)
Advertisement . Scroll to see content

Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Sehingga dia mengimbau agar gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berbicara menggunakan data agar tidak salah kaprah.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," katanya.

Anna menyampaikan secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” ujarnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. 

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut