Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI
RUU Kewarganegaraan ini, kata dia, akan menambah sejumlah koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Jika sebelumnya, hanya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), hingga aparat penegak hukum.
"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," ucapnya.
Widodo menuturkan, jika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia, pemerintah akan melalui pengecekan terlebih dahulu dari sejumlah instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama