Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:04:00 WIB
Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

RUU Kewarganegaraan ini, kata dia, akan menambah sejumlah koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Jika sebelumnya, hanya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), hingga aparat penegak hukum.

"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," ucapnya.

Widodo menuturkan, jika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia, pemerintah akan melalui pengecekan terlebih dahulu dari sejumlah instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut