Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:04:00 WIB
Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Aturan ini akan memperketat syarat-syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Widodo menyebut, RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dia menyebut, keduanya harus benar-benar mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut.

"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut