Kemenkes Wajibkan Label Gizi di Minuman Manis, Ahli Kesehatan Angkat Bicara!
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mewajibkan pencantuman label gizi Nutri Level pada minuman manis siap saji mendapat dukungan dari pakar kesehatan. Langkah itu dianggap tepat untuk mencegah konsumsi garam, gula, dan lemak (GGL) berlebihan di masyarakat.
Pakar Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menilai aturan tersebut sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular (PTM). Kebijakan label Nutri Level tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada 14 April 2026.
Regulasi ini mengatur kewajiban pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, yang diterapkan pada pelaku usaha skala besar.
Menurut Prof Tjandra, konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan selama ini menjadi pemicu utama meningkatnya kasus PTM, termasuk diabetes, di Indonesia. Dia menilai, pola konsumsi masyarakat yang tidak terkontrol terhadap GGL berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih
"Di lapangan, konsumsi gula, garam, dan lemak yang tidak terkendali akan memberi dampak buruk. Ini juga menurunkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi makanan sehat seperti sayur dan buah," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Rabu (15/4/2026).